Sintang, BerkatnewsTV. Perusakan dan pengegelan kantor Desa Bungkung Baru di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang buntut dari sengketa batas desa yang belum tuntas dengan Desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
Camat Sepauk, Chinghan, mengatakan proses penyelesaian batas wilayah desa sudah sampai ditangan Kemendagri. Prosesnya masih panjang tetapi.
“Tetapi diluar dugaan pihak Desa Sungsong melakukan hal yang tidak menyenangkan tersebut (perusakan dan penyegelan),” katanya di Polres Sintang saat mendampingi Pemerintah Desa Bunkung Baru membuat laporan, Jumat (22/5).
Baca Juga :
* Perangkat Desa Sungsong Dilaporkan ke Polisi
* Satu OTG di Sintang Positif Corona
Sebelum kejadian tersebut diterangkan Chinghan, Kades Sungsong telah mengundang Kades dan Sekdes Bungkong Baru. Sebab saat itu Desa Bungkong Baru sedang melakukan penjaringan perangkat desa dan ada warga Sungsong yang ikut mendaftar.
Sementara itu Kepala DPMPD Herkulanus Roni menjelaskan kedua desa telah memiliki regulasi dari masing-masing kabupaten.
“Untuk Desa Bungkong Baru ini kita menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bungkong Baru hingga saat ini tidak ada instrumen suara dari pemerintah yang dibatalkan. Sejak itu lah APBDdes Desa Bungkong Baru ditanggung Pemkab Sintang melalui APBD. Sedangkan Desa Sunsong oleh Pemkab Sekadau,” bebernya.(yti)