Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ tanggap darurat virus corona (covid-19).
Penetapan itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 440/0863/Kesra-B tertanggal 16 Maret 2020. Dan diberitahukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Kalbar.
Pertimbangan Sutarmidji menetapkan Kalbar status KLB/ Tanggap Darurat Corona, yakni laporan adanya kasus corona di sejumlah daerah di Kalbar
Dimana hingga sampai tanggal 17 Maret 2020 tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan yang tersebar di tujuh daerah.
15 orang dalam pengawasan itu yakni 4 orang di Kota Pontianak, 2 orang di Mempawah, Kayong Utara 1 orang, Ketapang 1 orang, Landak 1 orang, Bengkayang 4 orang dan Sambas 2 orang.
“Maka untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi virus corona di Kalbar, bilamana dipandang perlu saudara dapat menetapkan status KLB/ tanggap darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Sutarmidji pun meminta kepada kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut
Mengintruksikan kepada seluruh petugas kesehatan dan camat untuk ktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan corona virus (covid-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
Kemudian melaksanakan disinfektan di tempat-tempat umum seperti sekolah dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
Dan juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan, dan segera melaporkan ke Posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus.(rob)