Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya dikunjungi delapan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Senin (10/2) untuk saling tukar informasi terkait PAD dan sejumlah regulasi.
Kutai Kertanegara adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan menjadi calon Ibukota Negara Indonesia bersama Kabupaten Penajam Pasar Utara.
“Menurut informasi PAD Kubu Raya cukup bagus. Walaupun di tempat kami banyak kekayaan namun kami ingin mempelajari lagi regulasi tentang PAD. Apalagi kita sama-sama di tanah borneo,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kutai Kertanegara Ahmad Jais.
Ia sebutkan APBD Kutai Kertanegara di tahun 2019 sebesar Rp5,8 triliun. Angka ini menurun dibandingkan lima tahun lalu sebesar Rp8 triliun.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kertanegara sebesar Rp300 miliar di tahun 2019 lalu. Kabupaten yang menjadi calon Ibukota Negara Indonesia ini kaya akan penghasil minyak bumi dan batu bara.
“Semoga kami bisa mengadopsi yang ada di Kubu Raya ini dalam rangka untuk peningkatan PAD Kutai Kertanegara,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mengatakan berbagai hal dipertanyakan oleh anggota DPRD Kutai Kertanegara, terutama terkait Perda Perizinan di Kubu Raya.
“Diantaranya regulasi Peningkatan PAD di sektor perkebunan, berkaitan dengan Sui Kapuas dan tambat kapal atau tongkang di Kubu Raya,” terangnya.
Pihaknya sambung Jainal menjelaskan tentu regulasi itu mengacu pada peraturan yang ada karena terkait perizinan masih banyak kewenangannya di Pemerintah Provinsi sehingga Kubu Raya masih belum bisa mengusulkan Raperdanya.
“Kita hanya dapat retribusi dari kegiatan tersebut,” ucapnya.
Tampak hadir mendampingi Komisi I DPRD Kubu Raya yakni Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya Maria Agustina.(rob)