Dewan Ingatkan Pabrik Kelapa Sawit Wajib Ikuti Permentan

Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yeremias Marsilinus

Sanggau, BerkatnewsTV. Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yeremias Marsilinus mengingatkan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) untuk memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Permentan nomor 21 Tahun 2017.

Salah satunya adalah pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki lahan kelapa sawit sendiri

“Apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan Permentan tersebut, saya meminta pemerintah daerah mengevaluasi perusahaan tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat bisa dicabut izinnya,” pinta dia, Selasa (21/1).

Tidak hanya PT SBW, legislator PDI Perjuangan ini juga mengingatkan seluruh PKS benar-benar menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal dengan masyarakat atau petani sawit.

“Jangan hanya ketika mengurus izin saja pemerintah dielus-elus, rakyat dielus-elus. Tetapi ketika sudah pelaksanaan, tidak benar-benar melakukan kesepakatan itu,” pungkasnya.

Maka pria yang akrab disapa Kocan ini menyebut, Komisi II sudah bertekad di tahun 2020 ini bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi semua perkebunan yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Bagi yang nakal, yang tidak respect terhadap rakyat, maka kita berharap kepada saudara bupati untuk bisa mencabut izinnya,” tuturnya.(pek)