Sekadau, BerkatnewsTV. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 telah mengintruksikan agar setiap petani kelapa sawit wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
“Manfaat STBD ini untuk mendukung stastistik perkebunan, kedua untuk keperluan-keperluan persyaratan program peremajaan sawit perkebunan.,” kata Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Sekadau, Ipan Nurpatria disela Lokakarya ISPO, Selasa (14/1).
Ia sebutkan akhir tahun juga telah dilakukan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap
“Ada beberapa hal yang harus tercantum dalam STDB, pertama identitas, domisili, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas, jenis tanaman produksi atau benih, jumlah pohon dan lain-lain,” ujarnya
PSTBD juga tidak hanya berlaku pada kelapa sawit tapi belaku juga untuk komoditi lain seperti karet, kopi dan sebagainya.
“Tapi untuk sekarang ini yang diperlukan dalam sertifikasi yang kita dorong adalah memang kelapa sawit, oleh karena itu prioritas pertama kami untuk mendata dan menerbitkan STBD adalah yang untuk petani-petani dengan komoditas kelapa sawit,” tambah Ipan.(gun)