loading=

Akibat Restan, Petani Sawit Hanya Terima Rp20 Ribu

Petani sawit yang menuntut PT NJP lantaran dinilai tidak melanggar MoU awal. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu petani sawit dari Desa Bengkarek Kecamatan Sui Ambawang Kristian mengungkapkan pengurangan bagi hasil panen dikarenakan terjadi restan atau persentase menurun lantaran kondisi infrastruktur buruk.

“Ditambah lagi minimnya pemeliharaan kebun maupun tidak adanya normalisasi sungai sehingga menyebabkan banjir. Kondisi ini mengakibatkan pertanian lain juga terendam banjir dikala hujan,” ungkapnya.

Padahal, ia sebutkan saat petani diberikan kucuran pinjaman dari bank telah ada sekian persentase pengembalian ke perusahaan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur.

Dalam MoU pembagian hasil yakni 30 persen untuk anggota plasma, pemeliharaan 38 persen, 2 persen untuk koperasi dan 30 persen penyetoran utang petani.

“Kalau ini dikerjakan oleh perusahaan maka pembagiannya akan adil. Tapi dikarenakan terjadi restan, maka sebulannya petani hanya mendapatkan Rp20 ribu dari 0,38 hektar dengan hasil panen rata-rata 3,5 kg,” ungkapnya.(rob)