Singkawang, BerkatnewsTV. Singkawang resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua LSM BRIPKOR (Brigade Pemburu Koruptor) Kota Singkawang yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Singkawang berinisial MAQ.
MAQ tersandung kasus penipuan dan penggelapan sehingga ia disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Tersangka merupakan target DPO karena harus dihadapkan ke kejaksaan atas kasus pidana lebih lanjut namun ia menghilangkan diri. Ciri – cirinya berambut cepak, badan besar dan tegap,” beber Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo saat pers rilis, Senin (12/11).
Tri menjelaskan modus tersangka meminjam uang terhadap korban sebesar Rp154 juta dengan imbalan akan diberikan pekerjaan atau proyek.
“Seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban meminta kembalikan uangnya namun tersangka tidak dapat mengembalikan,” katanya.
Tri menjelaskan sejauh ini pelaporan terhadap tersangka ini masih satu orang yakni DK.
Tri berharap jika menemukan tersangka segera melaporkan ke unit Reskrim Polres Singkawang.
“Kami berharap jika menemukan tersangka yang merupakan DPO Polres Singkawang segera melaporkan ke kami. Dan informasi ini juga telah kami sebar di wilayah hukum Polda Kalbar. Jika menemukan tersangka segera melapor,” tegasnya.(mzr)