loading=

Pamit dari Perkumpulan Hakka, Bruder Stephanus Soroti Diskriminasi Terhadap Warga Tionghoa

Pamit dari Perkumpulan Hakka, Bruder Stephanus Soroti Diskriminasi Terhadap Warga Tionghoa
Bruder Stephanus Paiman OFMCap Bersama pengurus Perkumpulan Hakka Indonesia (PERHAKIN) Kalbar. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Bruder Stephanus Paiman OFMCap pamit dengan para pengurus Perkumpulan Hakka Indonesia (PERHAKIN) Kalbar.

Ia menyatakan tidak lagi bersedia untuk masuk dalam PERHAKIN Kalbar di periode 2026 -2030 dikarenakan sudah masuk dalam kepengurusan tiga periode sebelumnya.

“Di usia yang mulai terasa menua dengan sangat menyesal saya tidak bersedia lagi untuk terlibat langsung pada PERHAKIN Kalbar. Saya mohon maaf jika selama ini belum bisa berbuat maksimal dan jika terdapat tutur kata mapun sikap yang tidak berkenan,” katanya, Minggu (12/7/2026).

Stephanus menyebutkan dirinya telah dua kali diangkat menjadi Dewan Kehormatan Perkumpulan Hakka Indonesia Kalbar pada periode 2014-2018 dan 2018-2022 kemudian diangkat menjadi Dewan Penasehat periode 2022-2026.

“Terima kasih kepada warga Hakka Kalbar serta semua pengurus yang telah mempercayai saya masuk dalam jajaran kepengurusan selama tiga periode. Saya tidak tahu mengapa mereka meminta untuk status ini. Saya merasa tidak layak karena lebih banyak orang-orang yang cakap untuk posisi tersebut,” ujarnya merendah.

Baca Juga:

Namun Stephanus merasa ada pengalaman tersendiri bergabung di Perkumpulan Hakka Indonesia (PERHAKIN) Kalbar. Sebab, organisasi sosial ini telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Bagiku karena ini bukan karya profit dan lebih banyak berkecimpung langsung ditengah masyarakat dan membantu meringankan beban dipundak mereka (karya sosial) maka saya siap dan enjoy melaksanakan amanah ini tanpa pamrih,” ujarnya.

Stephanus yang juga Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) ini menyoroti masih banyak kasus diskriminasi yang menimpa warga Tionghoa dan diperlakukan tidak adil meskipun pada akhirnya mereka memperoleh haknya.

“Contoh kasus seorang warga yang dikriminalisasi menjual barang ilegal, kasus pemukulan seorang mahasiswi oleh oknum ASN, kasus 53 kepala keluarga warga Gang Haji Taha Jalan Tanjungpura yang terpaksa mengungsi di Sekretariat FRKP akibat kerakusan oknum tertentu,” bebernya.

Selain itu kasus warga Peniraman akibat galian C, kasus warga Desa Inggis Kecamatan Mukok yang dikriminalisasi dan banyak kasus lainnya.

“Namun syukur lah semua ini dapat diselesaikan dengan baik. Semua itu dapat dilakukan tanpa bantuan sepeser pun dari organisasi maupun perorangan. Disitulah kebahagiaan itu saya rasakan,” tuturnya.(rob)