Daun Kratom Masih Dibolehkan Beredar Kecuali Bentuk Bubuk Dilarang

Kepala BNN RI Komjen Heru Wijanarko saat Forum Grup Discussion (FGD) bersama Forkompinda Kalbar tentang tanaman kratom di Pontianak, Selasa (5/11). Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya membolehkan peredaran tanaman kratom namun hanya dalam bentuk daun.

Sementara, dilarang peredarannya dalam bentuk bubuk atau produk olahan lain. Penegasan itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Wijanarko usai Forum Grup Discussion (FGD) bersama Forkompinda Kalbar tentang tanaman kratom di Pontianak, Selasa (5/11).

“Jadi kalau masih dalam bentuk daun masih boleh tapi kalau dalam bentuk bubuk, kemasan atau lain-lainnya itu dilarang. Apalagi itu juga sudah ada peraturan dari Balai POM,” kata Kepala BNN RI Komjen Heru Wijanarko.

Akan tetapi ketentuan ini BNN memberikannya untuk tenggang waktu selama lima tahun. Setelah itu akan dikaji lagi oleh lintas kementerian.

“Kita lakukan secara bertahap lah semuanya lima tahun ini. Termasuk jumlah peredarannya, bagaimana penggunaannya seperti apa. Pelan-pelan lah secara bertahap, kita lakukan bersama pertimbangannya di pemerintah pusat antar kementerian,” tambah Heru.

Sebelumnya BNN telah menyatakan bahwa tanaman kratom dengan nama latin mitragyna speciosa ini masuk dalam katagori narkotika golongan 1.

Sehingga peredarannya dilarang lantaran mengandung zat adiktif yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot.

Tak heran kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia, adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, dan kelelahan.

Namun, jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika.

Akan tetapi, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Permenkes Nomor 44 tahun 2019 pada 17 Oktober 2019 mengenai perubahan penggolongan narkotika.

Di Permenkes terbaru ini, terdapat tambahan untuk jenis narkotika golongan I dari 169 menjadi 175 jenis sedangkan golongan II dan III tidak mengalami perubahan.

Sementara untuk tanaman kratom tidak masuk dalam penggolongan narkotika dalam Permenkes Nomor 44 tahun 2019 tersebut.

Sementara itu Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan kajian untuk kratom tidak lah bisa makan waktu yang sebentar untuk menjadikan bahan obat.

“Begitu pula tata kelolanya, juga dikaji. Kita akan usulkan ke pusat karena aturan-aturan ini tidak bisa parsial di Kalbar karena ini juga banyak di semua daerah seperti Jawa,” ujarnya.

Sehingga regulasinya disebutkan Sutarmidji akan dilakukan oleh pemerintah pusat antar kementerian. “Menangani negatifnya pun juga antarkementerian. Jadi hasil kajian-kajian itu juga harus ditangani secara rasional,” pungkasnya.(rob)