Pontianak, BerkatnewsTV. Jumlah pembelian bahan bakar jenis solar bersubsidi untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah dipersoalkan anggota Organda Kalbar.
Ketua DPD Organda Kalbar, Suhardi mengatakan justru regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalan baru yang berdampak buruk terhadap perekonomian lantaran bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM bersubsidi.
Dia mengungkapkan, pada 29 Agustus 2019, Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3865E/Ka BPB/2019 mengenai penggunaan solar bersubsidi.
“Isinya mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut galian C,Dump Truck,” terangnya.
Suhardi menilai isi surat edaran itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbaharui dengan Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan kakar minyak (BB) pada jenis BBM Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan termasuk BBM jenis solar.
Dia menegaskan, pada pasal pasal selanjutnya juga termasuk lampiran dari peraturan presiden tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Menurut Suhardi, Surat edaran BPH Migas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi, justru akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang kebutuhan2 bahan pokok masyarakat sehari hari .(rob)