Singkawang, BerkatnewsTV. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap saat melakukan aksi jambret di Jalan Hansip Kecamatan Singkawang Tengah.
Terungkap, pasutri ini ternyata telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.
“Pengakuan tersangka mereka melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Yang pertama pada tanggal 21 Agustus di Jalan M Sjafiudin. Kemudian tanggal 2 September di Jalan M Suni dan Jalan Nusa Baru serta yang terakhir ketangkap warga di Jalan Hansip,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi saat pers rilis, Senin (9/9).
Disebutkan Kapolres, pengakuan kedua tersangka melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.
“Tapi kita tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya akan dikenakan pasal 35 ayat 1 dan ayat 2, 362 dan 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan yang dapat menimbulkan tindak pidana terutama jambret.
Sementara itu tersangka RB mengaku melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.
“Terpaksa saya lakukan. Saya yang melakukan eksekusi. Istri cuma ikut saja,” ucapnya.
Pasutri ini tertangkap saat beraksi di Jalan Hansip. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan pelaku perempuan yang akan menjambret kalung.
Sehingga pelaku perempuan terjatuh dari motor. Sementara sang suami meninggalkannya begitu saja. Tak lama warga ikut menangkap pelaku perempuan.
Selang lima jam kemudian, pelaku laki-laki berhasil ditangkap Tim Merpati diback Reskrim Polres Singkawang, setelah sang istri bernyanyi.(mzr)













