loading=

Mangkir dari Kerja, Tiga Anggota Polres Sekadau Dipecat

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar menyerahkan SK pemecatan kepada tiga anggota Polres Sekadau pada upacara hari Selasa (20/8). Foto: Herry

Sekadau, BerkatnewsTV. Tiga personel Polres Sekadau diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat lantaran meninggalkan jam tugas selama lebih dari 30 hari.

Ketiganya yakni Bripka Dedy Rohadi Saputra, Bripka Murtono dan Brigadir Bambang Joko Handoko dipecat setelah terbit SK Kapolda Kalbar.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar pada Selasa (20/8).

Kapolres tegaskn ketiganya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan mendapatkan Hak Asabri.

“Pemecatan anggota polri seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti malu karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat,” tegas Kapolres.

Anggon menambahkan, para perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.

“Saat ini kita masih melaksanakan Operasi Bina Karuna Tahap II, saya tekankan untuk seluruh anggota yang terlibat maupun tidak terlibat untuk melaksanakan tugas dengan baik,” harapnya.(her)