Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah melalui pembahasan antara TAPD dan Banggar, akhirnya eksekutif dan legislatif Kubu Raya menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2019.
Kesepakatan itu diteken bersama pada Senin (19/8) antara Bupati Kubu Raya dan unsur pimpinan DPRD Kubu Raya yang nantinya akan disahkan menjadi Raperda Perubahan APBD 2019.
Dalam KUPA PPAS ini, Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp81,14 miliar dari target semula tahun 2019 Rp1,478 triliun menjadi Rp,1559 triliun.
Begitu pula Belanja Daerah mengalami kenaikan 10,02 persen atau Rp152 miliar sehingga total Rp1,668 triliun. Komposisinya yakni belanja tidak langsung semula Rp826,34 miliar menjadi Rp836,20 miliar atau meningkat 1,19 persen. Sedangkan belanja lansung semula Rp690,08 miliar menjadi Rp832,24 miliar atau meningkat sebesar 20,06 persen.
Menurut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kenaikan KUPA PPAS ini terjadi karena adanya transfer dari pusat untuk sertifikasi guru, gaji, dana hibah BOS, dana kapitasi dan non kapitasi, jasa layanan umum BLUD serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan untuk belaja daerah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, e-government maupun karhutla serta program-program yang mendesak lainnya.
“Jadi, seiring peningkatan pendapatan daerah maka meningkat pula belanja daerah,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suprapto mengatakan kenaikan KUPA PPAS ini dikarenakan beberapa faktor seperti adanya penambahan silpa APBD murni dan silpa khusus dari pusat.
“Silpa khusus seperti biaya sertifikasi guru, BOS maupun kapitasi. Sedangkan silpa APBD murni zero yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti untuk bansos keagamaan, dan lainnya,” jelasnya.
Disebutkan Suprapto semua alokasi tersebut sudah dibahas sebelumnya bersama banggar. Sehingga angka-angka yang diusulkan dan dibahas telah disepakati bersama.
“Jadi, kalau ada penambahan untuk numenklatur baru memang dibolehkan apalagi terjadi peningkatan PAD. Kecuali saat APBD murni terjadi kesalahan atau tidak terserap maka di perubahan hanya bersifat penyesuaian,” ujarnya.
Suprapto meyakni di APBD Perubahan 2019 nanti tidak akan terjadi defisit anggaran lantaran alokasi yang disusun sudah direncanakan secara matang.
“Namun ada juga kita memberikan masukan seperti adanya anggaran sosial untuk penanggulangan karhutla dan lain sebagainya yang hendaknya dapat dialokasikan tahun 2020,” pungkasnya.(rob)