Singkawang, BerkatnewsTV. Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Ginting mengatakan, sejak maraknya kasus TPPO baru-baru ini, pihaknya gencar memberikan sosialisasi kepada pemohon paspor sebelum paspornya diterbitkan.
“Tujuannya untuk meminimalisir kasus TPPO yang dialami warga Kalbar,” katanya.
Langkah selanjutnya akan didalami pada saat tes wawancara. Apabila ditemukan indikasi perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang tidak sesuai dengan prosedural maka penerbitan paspornya akan dibatalkan.
“Selama ini sudah kita lakukan khususnya kepada pemohon wanita dengan usia muda untuk dilakukan pencekalan atau penolakan permohonan paspor mereka,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Imigrasi Singkawang telah melakukan pembatalan penerbitan paspor sekitar 30 lebih paspor sepanjang 2019.
“Karena alasan mereka ingin melakukan pernikahan dengan warga negara asing (WNA).(mzr)