Sintang, BerkatnewsTV. AS alias A tak berkutik saat petugas dari Sat Res Narkoba Polres Sintang menggeledah dan menangkapnya di Jalan MT Haryono (Tugu Jam) Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Minggu (28/7).
“Saat terlapor sedang mengendarai sepeda motor, petugas memberhentikannya dan dilakukan pemeriksaan. Didapat barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi satu klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dan satu unit handphone,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakri, Senin (29/7).
Tidak sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan dirumah terlapor. Petugas kembali mendapatkan barang bukti satu buah bong, tiga buah potongan pipet, satu buah jarum sabu, satu buah pipa kaca, satu buah kaca fanbo, tiga buah korek api gas.
Tak ayal terlapor pun digelandang ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka kita ancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya.(sus)