Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya menunda penetapan calon anggota DPRD Kubu Raya masa bakti 2019-2024. Penundaan itu lantaran masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas perolehan suara pada pemilu legislatif waktu lalu.
“Sidang pertama di MK pada tanggal 12 Juli sudah berlangsung. Sidang kedua nanti jawaban dari KPU pada tanggal 18 Juli lusa,” jelas Ketua KPU Kubu Raya Karyadi, Selasa (16/7).
Ia sebutkan PKS menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas selisih suara berjumlah 13 suara di 5 TPS di Desa Sui Asam dan 1 TPS di Desa Madu Sari dapil Sui Raya II terhadap perolehan suara dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“PKS menilai C1 yang dipegangnya berbeda dengan hasil DA Kabupaten. Saat pleno kabupaten itu lah mereka protes. Padahal, DA kabupaten ini berdasarkan pleno di kecamatan, dimana sebelumnya tidak ada riak-riak lah,” jelasnya.
Namun, semua putusan itu dikatakan Karyadi menunggu putusan MK sekitar tanggal 6 sampai 9 Agustus mendatang. “Jadi kita menunggu saja lah putusan MK,” ucapnya.
Tiga hari setelah putusan MK itu lah sambung Karyadi, maka pihaknya akan menetapkan calon anggota DPRD Kubu Raya. “Kalau untuk dapil lain tidak ada masalah, semua sudah clear,” pungkasnya.(rob)