Mulai Bulan Mei, 35 Titik di Kubu Raya Dipasang Alat Perekam Transaksi Pajak

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya Supriaji

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Supriaji mengatakan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara dalam jaringan (online system) menggunakan alat perekam data mulai diberlakukan bulan Mei mendatang.

“Sesuai dengan kuota yang diterima yakni sama dengan Kota Pontianak. Untuk sementara ini mendapat kuota 35 titik. Semoga nanti ke depannya sesuai dengan kemampuan keuangan Bank Kalbar sebagai sponsorship tentu akan kita tingkatkan,” katanya.

Adapun progres hasil, menurut dia, sudah akan terlihat di bulan Juni.

Ia menuturkan penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam jaringan atau online akan dipantau dan dievaluasi langsung Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI.

Mereka secara acak mengambil sampel. Jadi progres itu ketahuan dari realisasinya.

“Dievaluasi per tiga bulan. Jadi kalau tiga bulan tidak ada kemajuan rapornya bagaimana dan kalau ada kemajuan rapornya bagaimana,” ujarnya.

Menurut Supriaji, dengan sistem baru ini diharapkan ada peningkatan yang signifikan terkait optimalisasi pendapatan pajak daerah.

“Ditargetkan peningkatannya hingga enam kali lipat. Mudah-mudahan saja seiring dengan penyadaran dari para wajib pajak, adanya penyempurnaan sistem ini dapat kita tingkatkan. Meskipun belum mencapai enam kali lipat tentulah kita harapkan ada peningkatan secara bertahap,” harapnya.(rob)