Desa Wajib Miliki Buku Register Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya bersama Kasi saat menyosialisasikan tentang sertifikasi tanah melalui Proda yang dibiayai melalui APBD Pemkab Kubu Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hingga kini masih banyak pemerintah desa yang tidak memiliki buku register tanah yang dikemas secara lengkap dan terperinci.

Hal ini yang kerap menimbulkan terjadinya tumpang tindih tanah milik masyarakat.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Sigit Wahyudi desa memang seharusnya memiliki buku register tanah. Mengingat pemerintah desa juga menerbitkan yang disebut Surat Pernyataan Tanah (SPT), dulu disebut Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Sangat diperlukan sekali buku register tanah desa ini. Kalau pun ada tapi tidak menggambarkan sket lokasinya. Padahal sekarang jaman sudah canggih, alangkah lebih baik desa mengalokasikan pembelian GPS untuk menentukan titik koordinat tanah yang akan dimohonkan SPT,” katanya saat sosialisasi Proda di Kantor Bupati Kubu Raya.

Sigit juga mengingatkan pihak pemerintah desa mesti turun ke lapangan dan melakukan pengukuran tanah yang dimohon oleh pemohon sebelum diterbitkannya SPT.

“Pihak desa bentuk tim lebih dulu. Setelah itu dilakukan pengukuran di lapangan terhadap tanah yang dimohon. Sehingga dapat diketahui riil di lapangan,” ujarnya.

Dengan begitu maka menurut Sigit akan memperkecil terjadinya tumpang tindih tanah dan tidak mudah diklaim sembarangan oleh pihak-pihak tertentu. Lantaran penerbitan SPT mesti melalui pengukuran tim desa yang kemudian digambarkan dalam buku register tanah desa.(rob)