Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga kontainer berisi 260 bal pakaian bekas yang akan dikirim ke Jakarta, diamankan petugas Bea dan Cukai, Kalimantan Barat, KPPBC Pontianak.
Humas Bea Cukai DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting menjelaskan, upaya penyelundupan itu digagalkan Senin malam (11/3) di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Terungkapnya upaya penyeludupan tiga kontainer berisi pakaian bekas tersebut, atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, dan ternyata benar ditemukan tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Malaysia yang siap dibawa ke Jakarta,” ujarnya Rabu (27/3).
Kata Ferdinand Ginting, upaya penyelundupan 260 bal pakaian bekas tersebut rencananya menggunakan Kapal Estuari Mas dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975, dan TEGU 2904373.
Perkiraan nilai barang atau pakaian bekas sebanyak 260 bal tersebut sebesar Rp1,3 miliar, dan hingga kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Ginting menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pemilik barang dan siapa penerima barang berupa pakaian bekas tersebut.
“Sehingga tim gabungan tersebut terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyeludupan pakaian bekas tersebut melanggar Pemendag No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Serta Peraturan Kepabeanan dan Cukai pasal 102 huruf F UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), ini karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (jon)