Sanggau, BerkatnewsTV. Waka Polsek Entikong IPTU Eeng Suwenda mengatakan kedelapan warga Bantaeng tersebut dipersilahkan pulang jika memiliki biaya. Polsek, hanya bisa mengoordinasikan keinginan Saharudin dan rombongannya.
“Kita sudah koordinasi dengan P4TKI dan Dinsos Kalbar terkait keberadaan delapan warga Sulsel ini, sampai saat ini belum dapat kabar apakah mereka ditanggung kepulangannya atau tidak. Polsek tidak bisa memfasilitasi pemulangannya, karena di kami tidak ada pagu untuk pemulangan TKI,” ujar Eeng.
Waka Polsek Entikong ini menambahkan, meskipun para korban tersebut pulang ke daerah asalnya proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
Polisi menetapkan AS, oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang beralamat di Jakarta sebagai tersangka.
Polisi menjerat AS dengan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran pasal 81 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
AS berperan merekrut dan memfasilitasi keberangkatan delapan warga Bantaeng tersebut. Dari keterangan para korban, tiap orang dari mereka dipungut biaya antara Rp2 juta sampai Rp3,5 juta perorang oleh AS dengan janji dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sarawak.(dra)