KPK Rancang Pembayaran BPHTB di Kalbar Sistem Online

Ketua Satgas wilayah Kalbar Deputi Pencegahan KPK RI, Sugeng Basuki

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat potensi pajak daerah di Kalimantan Barat sangat lah besar. Salah satu yang menjadi lirikan lembaga antirasuah itu adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

KPK ingin dari BPHTB ini perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/ kota di Kalbar dapat didongkrak sehingga bisa dimaksimalkan untuk pembangunan.

Maka KPK tidak ingin BPHTB ini disalah gunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Salah satu upaya yang dilakukan menurut Ketua Satgas wilayah Kalbar Deputi Pencegahan KPK RI, Sugeng Basuki pihaknya sedang merancang sebuah aplikasi untuk transaksi pembayaran BPHTB.

“Selama ini kan masih secara manual, tapi nantinya akan kita bangun dengan sistem online,” jelasnya.

Sistem online ini dikatakan Sugeng bertujuan untuk transparansi selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar BPHTB.

“Dengan sistem online ini nantinya hasil dari pembayaran itu bisa langsung masuk ke kas daerah. Tidak lagi melalui petugas atau orang per orang,” terangnya.

Sementara itu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya mencatat penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya selama tahun 2018 yakni dari komponen BPHTB dan PBB P2.

Kepala BPPRD Kubu Raya, Supriaji menyebutkan realisasi BPHTB pada tahun 2018 sebesar Rp69,7 miliar atau naik 126,67 persen dari target Rp55 miliar.

Kenaikan itu ia sebutkan lebih dominan dikarenakan peralihan hak di sektor perkebunan, sektor properti (perumahan) serta transaksi umum.

“Sedangkan PBB naik 101 persen atau terealisasi Rp12,1 miliar dari target Rp12 miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 367 ribu tersebar di seluruh desa,” jelasnya.

Hal itu ia katakan juga adanya upaya dan langkah pihaknya melakukan pemuktahiran data terhadap wajib pajak seperti perbaikan data maupun proaktif lakukan penagihan terhadap wajib pajak.

“Kami juga melakukan ZNT atau zonasi terhadap penetapan PBB melalui apraisal atau penilai. Dimana setiap ring atau zona nilainya berbeda per meternya,” terangnya.(rob)