Pontianak, BerkatnewsTV. Bawaslu Kalbar menilai postingan Gubernur Kalbar Sutarmidji di akun facebooknya yang viral di dunia maya tidak masuk dalam katagori kampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza bahwa dalam status tersebut, gubernur hanya menjelaskan persoalan penurunan baliho.
“Tidak ada unsur lain, gubernur hanya menjelaskan permasalahan penurunan baliho,” jelasnya, Selasa (5/3).
Bawaslu Kalbar juga telah membuat kajian perihal tersebut dari tiga hari yang lalu, dan sampai saat ini belum diketahui siapa yang memasangnya.
“Karena kalau penindakan harus ada siapa yang jadi terlapornya akan tetapi hasil koordinasi dengan Bawaslu kota katanya baliho itu sudah diturunkan oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Bawaslu juga menambahkan bahwa setiap pemasangan baliho memerlukan izin dari pemerintah kota maupun kabupaten setempat.
“Itu bilboardnya pemkot, ya tentu harus ada izinnya serta melalui prosedur yang seharusnya,” tambahnya.
Dirinya juga menambahkan prihal penyebutan nama Jokowi dalam status gubernur belum masuk katagori kampanye.
“Tidak ada unsur kampanye di dalam status tersebut. Pada intinya ini sudah masuk bagian dari pengawasan Bawaslu, diharapkan masyarakat tenang dan mengembalikan pada regulasi serta lembaga yang berwenang,” harapnya. (ico)