Sanggau, BerkatnewsTV. Mungkin pembaca masih ingat dengan kasus Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Dedi (39) yang dilaporkan ke Imigrasi Sanggau karena diduga menggunakan dokumen palsu.
Pada Selasa (26/2) kemarin kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa divonis 8 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau.
Vonis tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), Joharca, SH yakni 10 bulan penjara.
Qomariah pelapor dalam kasus tersebut melalui kuasa hukumnya Regina Royani, SH kepada wartawan, Rabu (27/2) siang menyayangkan rendahnya tuntutan hukum terhadap terdakwa.
“Dari ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tuntutan hanya 10 bulan dan putusan 8 bulan,” kata Regina.
Putusan tersebut, lanjut Regina, sangat ringan dibanding harga diri bangsa Indonesia yang seolah-olah diremehkan oleh bangsa asing yang seenaknya menggunakan dokumen palsu masuk ke Indonesia.
Oleh karenanya, Regina meminta pemerintah dan aparat untuk tidak main-main dengan hal seperti ini dan dapat bertindak lebih tegas lagi dalam penegakan hukum di Indonesia terutama yang menyangkut harga diri bangsa.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita. Rendahnya tuntutan dari seharusnya dikhawatirkan membuat orang-orang asing berbuat semaunya di negara kita,” tutur dia.
Terpisah, Ketua LBH Anak Bangsa, Arsinah Sumitro juga sangat menyayangkan rendahnya tuntutan Jaksa hingga rendahnya vonis yang diputuskan hakim terhadap terdakwa Dedi.
“Harusnya Dedi divonis seberat-beratnya karena masalah wibawa dan marwah bangsa Indonesia. Dia ini terbukti memiliki kartu tanda penduduk Malaysia dan dokumen lainnya seperti paspor, dan bukti ini cukup menyatakan Dedi adalah warga negara Malaysia,” beber Arsinah.
Arsinah berharap atas nama hukum dan keadilan serta marwah bangsa Indonesia, kasus ini mestinya ditinjau kembali karena ini menyangkut wibawa bangsa Indonesia.
“Orang-orang kita di sana (luar negeri) dhukum seberat-beratnya, di Indonesia mereka dihukun sangat rendah dari seharusmya enam tahun. (dra)