loading=

Disdukcapil Blokir Data Kependudukan Mulai 31 Desember. Ternyata Penyebabnya..

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memblokir data masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP per 31 Desember 2018.

Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Adriansyah mengatakan pemblokiran ini diberlakukan bagi warga yang berusia diatas 23 tahun.

“Berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat jadi per 31 Desember nanti bagi masyarakat yang sudah diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman maka datanya akan diblokir. Kita sudah lakukan sejak 2011 lalu untuk perekaman ini, sekarang pemerintah pusat lebih tegas,” ujarnya.

Tentunya dengan diblokirnya data masyarakat tersebut maka menurutnya akan menyulitkan dalam pengurusan berbagai hal.

“Kalau datanya diblokir pengurusan yang berhubungan dengan data kependudukan akan sulit, misalnya di bank dan lain-lain. Nantinya kalau yang diblokir ini datang dan melakukan perekaman maka baru akan dibuka lagi datanya,” tuturnya.

Jumlah penduduk wajib E-KTP di Kubu Raya mencapai 426.627 dan yang sudah melakukan perekaman 388.867 jiwa.(rob)