loading=

Kades Akui Terbitkan Rekomendasi PT Mega Mix

Ibu-ibu yang juga ikut mendesak agar PT Mega Mix ditutup lantaran keberadaannya telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Desa Pal IX, Marhasan mengakui pihaknya memang sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Mega Mix.

“Artinya tidak ada alasan kalau perusahaan sudah mengantongi ijin lingkungan dari RT setempat. Itu sudah dilakukan sejak 2016. Saya lupa juga pengajuan ijinnya apa, karena kuncinya hilang untuk melihat arsipnya,” ungkapnya diwawancarai, Kamis (13/9).

Namun ternyata dikatakan Marhasan PT Mega Mix belum mengantongi ijin resmi dari instansi terkait.

“Jadi kalau belum ada ijin dari pemerintah daerah maka untuk sementara kita berharap dihentikan dulu operasionalnya,” harapnya.

Diakui Marhasan pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga untuk menyelesaikan tuntutan warga.

“Kami tidak ingin jangan sampai ada image pemerintah desa ada kerja sama dengan perusahaan,” tegasnya.(rob)