Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Pro kontra pengaturan pengeras suara di masjid terhadap suara azan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI baru-baru ini mengundang polemik.
Hingga hari ini Kemenag Kapuas Hulu mengaku belum ada menerima Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Kalbar dalam pengaturan suara azan ke masjid-masjid.
“Hanya saja surat tentang pengaturan volume azan dari Menteri itu kita sudah terima,” kata Khusayri Husman Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Rabu (5/9).
Khusayri mengungkapkan, tanpa harus menunggu surat edaran dari Kanwil Kemenag Kalbar maupun pihaknya, pengurus masjid sudah harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian.
“Sebenarnya pengaturan volume suara azan itu, kalau selama masyarakat tidak ada persoalan, saya pikir aturan pengerasan suara azan ditiadakan pun tidak apa. Selama masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Lanjut Khusayri, adanya aturan pengeras suara azan saat ini, karena sekarang ini zamannya sudah beda dan canggih.
“Namun yang jelas selama aturan ini bagus dan tidak bertentangan di masyarakat saya pikir tidak ada masalah,” katanya.
Sambung Khusayri, adanya aturan seperti ini di Kapuas Hulu tidak ada masalah karena umat Islam juga sudah paham dan mengerti akan hal ini.
Sementara itu Kuswandi Kepala KUA Kecamatan Putussibau Selatan mengaku heran juga kenapa aturan seperti ini dikeluarkan lagi. Padahal aturan ini sudah lama muncul di tahun 1978.
“Bagi masjid yang berada di mayoritas muslim inikan tidak ada masalah, yang bermasalah inikan ketika masjid itu berada di mayoritas non muslim,” pungkasnya.(rel)