loading=

Di Sintang, 253 Napi Terima Remisi 6 Orang Bebas

Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis SK Menkumham kepada napi yang mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke-73. Foto: susi

Sintang, BerkatnewsTV. Sebanyak 253 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 6 diantaranya yang dinyatakan bebas.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Sintang Pudjiono usai pemberian remisi, Jumat (17/8).

Pudjiono mengatakan tolok ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya namun perilaku napi selama menjalani masa pidana di lapas.

Dikatakanya remisi bukanlah hadiah melainkan harapan bagi napi sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

“Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis,” jelas Pudjiono.

Dari 549 narapidana penghuni Lapas Kelas II B Sintang,253 Napi yang menerima remisi dan 6 orang bebas ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno mengingatkan kepada napi yang mendapat remisi agar bisa menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak, dan berhati luhur.

“Khususnya yang hari ini bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap terus meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan dalam menjalankan kehidupan yang baru di tengah-tengah keluarga, dan lingkungan masyarakat,” pesannya.(sus)