Sintang, BerkatnewsTV. Assisten II Setda Sintang Hendri Harahap mengatakan Bupati Sintang telah mengintruksikan di setiap kantor OPD wajib miliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Kami dengan Satpol PP dan Damkar sepakat dalam hal itu. Dan setiap OPD kita anjurkan pemakaian listrik yang standar berapa stut untuk komputer. Ini yang harus menjadi pokok perhatian OPD,” katanya yang langsung meninjau Kantor Disperindagkop setelah mengetahui nyaris terbakar, Rabu (8/8).
Ia juga berpesan hendaknya saat meninggalkan kantor, kondisi listrik sudah dalam keadaan mati, termasuk listrik untuk komputer maupun alat elektronik lainnya.
Kasi Satpol PP dan Damkar Sintang Yudius mengungkapkan Bupati Sintang telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa kewajiban semua OPD untuk memiliki APAR bukan hanya OPD tetapi berlaku juga bagi pelaku usaha SPBU dan rumah makan.
“Ini untuk antisipasi supaya ketika terjadi kebakaran ringan segera dapat diatasi. Tidak harus menunggu petugas dinas kebakaran karena petugas paling tidak 10 menit baru sampai TKP. Tapi jika ada APAR begitu ada kebakaran cepat disemprot,” ujarnya.
Dikatakan dia bahwa kejadian tersebut dinyatakan dia dari arus pendek dapat dilihat dengan kasat mata belum sempat banyak yang terbakar baru tumpukan kertas sedikit namun dapat teratasi meski asap masih mengepul.(sus)













