Description

Lagi, TKI Ilegal Asal Sukabumi Digagalkan Melalui jalur Tikus

Lima orang korban human traficking yang diamankan saat mencoba masuk ke Malaysia.

Sanggau. BerkatnewsTV. Lagi lagi pengiriman calon TKI kembali digagalkan yang akan ke Malaysia di Entikong Kabupaten Sanggau.

Mereka berasal dari Sukabumi Jawa Barat yaitu Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M. Saleh (52) dan Denni Suhendar (37).

“Kami dijanjikan RM 200 per bulan,” kata Amsir kepada wartawan disela prease releas pengungkapan TKI iLegal yang dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP. Imam Riyadi didampingi Kapolsek Entikong Ahmad Siddiq dan Kasat Reskrim Polres Sanggau M. Aminuddin, Rabu (01/8) pagi.

Mereka diamankan Anggota Kepolisian yang sedang berpatroli di jalur tikus, Jumat (27/7) sekitar pukul 13.30 Wib.

“Mereka diamankan petugas saat akan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus yang berada di sebelah kanan PLBN Entikong yang terletak di belakang Pasar Baru,” kata Kapolres.

Pada saat menaiki bukit pertama telah mengamankan lima orang dan dua orang sebagai petunjuk jalan atas nama Rinto dan Agus Febiansyah.

Setelah diperiksa terungkap yang menyuruh mereka untuk mengantar masuk ke lima itu ke wilayah Tebedu Malaysia adalah tersangka AV.

“Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan pencarian terhadap AV dan akhirnya yang bersangkutan ditemukan,” katanya.

Selanjutnya ke-8 orang tersebut dibawa ke Polsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan AV warga Entikong sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pihak Kepolisian sedang memburu pelaku lain yang diduga menjadi penyalur TKI ilegal.

“Masih kita kembangkan, penyalurnya sedang kita buru,” tegas Kapolres. (dra)