Kapuas Hulu BerkatnewsTV. Tiga orang Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar menjadi Calon Legislatif 2019.
“Angka pastinya saya kurang tahu, namun yang pasti lebih dari tiga kades yang mengundurkan diri,” kata Alfiansyah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu, Senin (23/7).
Alfiansyah mengungkapkan, keinginan para kades yang mengundurkan diri tersebut kemungkinan ingin mengubah nasibnya lebih baik untuk menjadi anggota DPRD Kapuas Hulu.
“Berarti ada kemajuan untuk mereka, yang jelas saya senang jika ada kades berpikir maju. Artinya jika mereka nanti menjadi anggota dewan, mereka akan membawa aspirasi-aspirasi nyata apa yang mereka lakukan di desa sebelumnya,” ujarnya.
Asfiansyah mengungkapkan, dipastikan kades yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD ini, tidak akan bisa menduduki jabatannya kembali ketika ia gagal jadi dewan.
“Untuk penggantinya kita lihat, jika kemungkinan desa itu sudah ada kades terpilih. Maka SK dirinya menjadi kades pada tanggal 2 Desember 2018 itu akan kita percepat. Namun kalau tidak ada, kami tetapkan Plt,” paparnya.
Alfiansyah menegaskan, bahwa semua jabatan itu ada aturannya, jika ada pejabat yang masuk dalam Partai Politik, sudah ada jelas pakta integritas bahwa mereka harus mengundurkan diri.
“Demikian juga dengan kades, ia harus mengundurkan diri ketika masuk Parpol,” pungkasnya. (rel)