Sintang, BerkatnewsTV.Bacaleg dari Partai Perindo Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Petrus Heri Sutopo merasa tertipu oleh pengurus DPD Partai perindo Kabupaten Sintang menyusul menghilangnya namanya di daftar caleg yang diajukan ke KPU Sintang.
“Saya kecewa dizalimi oleh DPD Partai Perindo Sintang. Hak saya dikebiri,” kesalnya ditemui Minggu (22/7).
Seharusnya menurut dia rekrutmen atau pendaftaran bacaleg tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh DPC yang kemudian mengusulkan kepada DPD.
Namun faktanya, Ia tidak pernah tahu siapa saja caleg di dapil Sintang 1. menurutnya terjadi pelanggaran terhadap AD/ART pasal 26 butir 7.
“Pada saat pendaftaran caleg, juga telah terjadi semacam pungli oleh DPD dengan menetapkan atau mengharuskan setiap bacaleg membayar biaya administrasi formulir Rp150 ribu, padahal sudah ada larangan yang diputuskan bersama,” tambahnya.
Selain itu menurutnya permintaan uang Rp2 juta kepada semua bacaleg yang dikatakan untuk pemeriksaan kesehatan dan jasmani. Awalnya adalah untuk per caleg namun ketika ada keberatan akhirnya dikatakan juga untuk menanggung caleg wanita di semua dapil.
Menurt PHS ketidaksinkronan dalam pengurusan berkas yang seharusnya dibentuk tim jauh sebelum proses rekrutmen caleg dimulai. Hal tersebut ditujukan agar ada kemudahan dalam pengurusan.
Tim dibentuk setelah mendekati masa penyerahan berkas, dan setelah beberapa caleg mengurus secara mandiri dan bukan kolektif sehingga sering terjadi missed communication.
“ Ada kejanggalan di dapil sintang satu, dimana caleg yang diterima melebihi kuota kursi. Sementara caleg dapil lain dapat mengatur rumah tangganya sendiri dan saat caleg diajukan ke DPD sudah mencukupi,” ucapnya.
PHS juga menyayangkan Ketua Timsel yang tiba- tiba maju menjadi caleg dan langsung berada di posisi nomor urut 1 sehingga harus mencoret dua nama lain yang telah mempersiapkan diri cukup lama.
“Beliau kan timsel , lalu siapa yang menyeleksinya tiba-tiba masuk di urutan pertama,” ucapnya.
Atas Pelanggaran ini PHS telah memberikan surat terbuka melalui Email ke Sekretariat partai Perindo di Jakarta yang dialamatkan langsung pada Hary Tanoesudibyo.
Dikonfirmasi Ketua Timsel Partai Perindo Gianto mengatakan dirinya hanya bertugas rekrutment caleg, test wawancara kelayakan bacaleg sesuai kelayakan, dan pemberkasan.
“Semua caleg yang mendaftar di Partai Perindo semua pemberkasan di Timsel namun tahapan berikutnya Tim sel berkewajiban mengajukan pada DPD Partai Perindo Kabupaten Sintang, tidak satu pun bacaleg dicoret, selanjutnya ranah berikutnya kan berada di DPD,” jelasnya.
Menurut Sugianto 9 nama di dapil Sintang 1 diusulkan ke DPD, Dapil Sintang 6 pun ada 9 orang dan diajukan seluruhnya, selanjutnya ketua DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pada DPW.
“Yang melakukan pencoretan pastinya DPD atas koordinasi bersama DPW, bukan timsel jangan ada salah persepsi seakan akan kita memiliki kewewenangan itu, termasuk penentuan nomor urut,” pungkasnya.(sus)