loading=

Pasangan Edi-Bahasan Raih 200.840 Suara

Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menandatangani form hasil rekapitulasi pilkada, Kamis (5/7). Foto: Rizky

Pontianak, BerkatnewsTV. Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pontianak nomor urut 2, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan meraih perolehan suara tertinggi yakni sebanyak 200.840 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Satarudin-Alpian Aminardi memperoleh 59.064 suara. Dan paslon nomor urut 1 Harry Adryanto-Yandi memperoleh 54.294 suara.

Hasil itu berdasarkan penghitungan dari enam kecamatan yang disampaikan enam PPK dalam rapat pleno rekapitulasi dan pengumuman oleh KPU Kota Pontianak di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (5/7).

Paslon nomor urut 2 Edi Rusdi Kamtono-Bahasan unggul di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pontianak mulai dari Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Selatan, Pontianak Timur, Pontianak Utara, dan Pontianak Tenggara.

Rapat pleno juga menetapkan jumlah suara sah Pilwako Pontianak sebanyak 314.198 suara dan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 7.903 suara. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 322.101 suara.

Setelah rekapitulasi, dibuatlah berita acara. Berita acara tersebut nantinya akan diserahkan kepada ketiga saksi masing-masing paslon, yang kemudian disampaikan kepada Panwaslu Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menjelaskan, setelah rekapitulasi dan penetapan perolehan suara paslon walikota dan wakil walikota Pontianak apabila tidak ada gugatan dari paslon yang merasa dirugikan dalam tiga hari sejak jam penetapan, KPU akan mengurus surat ke MK bahwa tidak ada gugatan dari masing-masing paslon.

“Setelah itu, nanti akan kita lakukan penetapan paslon terpilih. Memang waktunya belum bisa kita tentukan kapan karena tergantung dari proses apakah ada gugatan atau tidak. Kita baru akan menetapkan pasangan yang terpilih apabila tidak ada gugatan,” jelasnya. (riz)