Description

Kapolda Pastikan Genderang Perang Berantas Narkoba

Pemusnahan narkoba hasil penangkapan di beberapa tempat di Kalbar. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Polda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan pihaknya akan terus menabuh genderang perang terhadap pemberantasan narkoba di Kalbar hingga ke akar-akarnya.

Penegasan itu disampaikan Kapolda lantaran semakin hari peredaran barang haram tersebut kian meningkat. Terlebih sangat mengejutkan dalam kurun waktu dua minggu jajaran Polda Kalbar berhasil menangkap 14 orang pengedar sabu dengan total 8 kilo.

Kasus-kasus itu terungkap di empat kabupatan/ kota yakni Pontianak, Kubu Raya, Bengkayang dan Sanggau. Apalagi, Kalbar salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Ratusan jalan tikus terbentang lebar di hampir di lima kabupaten yang berbatasan langsung seperti di Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang dan Sambas.

Tak heran jika di daerah -daerah tersebut kerap menjadi incaran para jaringan kejahatan transinternasional untuk melakukan aksinya seperti memasok ratusan kilo narkoba. Namun, aksi itu pun telah banyak diungkap dan ditangkap oleh aparat hukum di Kalbar.

“Kita tidak akan henti-hentinya memerangi narkoba. Saya akan sikat habis sampai ke akar-akarnya,” tegas Didi usai konpers di aula Mapolda Kalbar.

Sejatinya, Indonesia menjadi surga dunia bagi jaringan narkoba asal Malaysia, Cina dan Taiwan. Setiap tahunnya, angka permintaan semakin tinggi bahkan harganya cukup menjanjikan. Di tahun 2016, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 6,4 juta jiwa dan yang meninggal rata-rata 50 orang per hari.

Data Badan Narkoba Nasional (BNN), menyebutkan periode Januari s.d. Desember 2017, telah diungkap 46.537 kasus Narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkoba.

Dari kasus-kasus tersebut telah diamankan 58.365 orang tersangka kasus Narkoba, 34 tersangka TPPU, dan 79 orang tersangka lainnya yang terpaksa mendapatkan hadiah timah panas dari petugas hingga tewas akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan.

Sementara barang bukti yang disita yakni jenis sabu sebanyak 4,71 ton, ganja 151,22 ton, ekstasi 2.940.748 butir dan 627,84 kilogram.

Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan Narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai, dan uang dalam rekening yang berhasil disita mencapai nilai Rp 105,017 miliar.

Karena itu sejak itu tahun 2014 lalu, Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba karena Indonesia dinilai telah darurat narkoba.(rob)