loading=

Baru 4 Kabupaten Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Petugas TPS

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar perpanjang masa pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 5 Maret 2019.

Sebelumnya dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar, baru 4 kabupaten yang telah memenuhi PTPS-nya diantaranya Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan yang lainnya masih banyak kekosongan.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Syarifah Aryana Kaswamayana mengatakan perpanjangan pendaftaran sampai 5 Maret 2019 untuk beberapa kecamatan yang masih mengalami kekurangan pendaftar PTPS.

“Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah usia minimal 25 tahun dan tamat pendidikan minimal SMA,” jelasnya, Sabtu (2/3)

Selain persyaratan administrasi tersebut, penilaian yang tidak kalah penting pada saat wawancara mengenai integritas, pengetahuan kepemiluan serta alasan berkeinginan menjadi PTPS.

“Butuh keberanian untuk menyatakan sikap apabila terjadi kendala teknis di lapangan yang mengharuskan PTPS mengambil keputusan,” lanjutnya.

Setelah semua kuota terpenuhi, akan dilaksanakan pelantikan PTPS yang akan dilaksanakan serentak pada tgl 25 Maret 2019 nanti, dan mereka juga akan dibekali dengan ilmu terkait tugas yang akan mereka emban.

Ada 3 solusi apabila PTPS masih tidak terpenuhi, pertama mengambil petugas dari desa terdekat, kedua mengambil dari kecamatan terdekat yang masih 1 dapil, yang ketiga menugaskan staf kecamatan untuk menjadi PTPS.

“Diharapkan ini akan segera terpenuhi, karena anggota panwaslu desa/kelurahan sudah melakukan beberapa upaya diantaranya berkordinasi dgn seluruh stakeholder yang ada di desa dan mendatangi masyarakat di desa tersebut,” pungkasnya. (ico)