Pontianak, BerkatnewsTV. Kalimantan Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 905/BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kalbar.
Dalam keputusan itu menyebutkan pertimbangannya berdasarkan data dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika diperkirakan pada bulan Agustus hingga September 2026 curah hujan rendah terjadi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Barat sehingga berpotensi menimbulkan hotspot/firespot di beberapa Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
- Pontianak Status Siaga, Satgas Karhutla Dibentuk
- Kualitas Udara Tidak Bagus, Satgas akan Padamkan Api Karhutla
“Masa status tanggap darurat terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 6 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Setelah menetapkan status tanggap darurat bencana asap, Gubernur Kalbar Ria Norsan juga membentuk Komando Satuan Tugas (Satgas) tanggap darurat penanganan bencana asap akibat Karhutla di Kalbar.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 906/BPBD/2026 tersebut telah menetapkan susunan keanggotaan Komando Satgas.
Gubernur Kalbar sebagai Komandan Satgas dibantu para forkopimda sebagai wakil komandan. Selain itu Komando Satgas juga melibatkan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalbar, BWSK I, PT Angkasa Pura II, Manggala Agni, Basarnas, Kepala KPH se-Kalbar, Tagana/Pokmas/MPA/Pramuka/ORARI/RAPI, PMI, BAZNAS, Asosiasi Damkar Swasta, BMKG, RSUD dr Soedarso, Dokkes Polda Kalbar, Kesdam XII/Tpr.(tmB)













