loading=

Perlu Produk Hukum Kembalikan Mental Korban Kekerasan Anak

Perlu Produk Hukum Kembalikan Mental Korban Kekerasan Anak
Kekerasan terhadap anak di Kubu Raya hingga kini masih menjadi momok menakutkan. Kekerasan seksual masih mendominasi. Oleh karenanya, diperlukan produk hukum untuk mengembalikan mental korban. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Anggota DPRD Kubu Raya M. Ali Mustakim merasa prihatin masih ada kasus kekerasan anak. Untuk itu ia mendorong, adanya produk hukum daerah khusus mengatur mengembalikan kejiwaan korban anak yang mengalami berbagai jenis kasus kekerasan.

Menurut Ali korban anak-anak cenderung akan mengalami keterpurukan mental jika tidak secara serius menangani mental anak.

“Harus ada produk hukum yang membahas secara teknis bagaimana secara psikologis anak korban kekerasan itu kembali semangat dalam belajar maupun berinteraksi secara sosial,” terangnya di Sui Raya.

Disamping itu, Ali menyebutkan di Hari Anak Nasional, Kamis (20/8/2026) angka pernikahan dini diharapkan dapat ditekan dari masing-masing rumah tangga.

“Karena dapat berdampak ke jenjang pendidikan anak-anak,” tambahnya.

Dan ini bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, Ali menekankan tanggung jawab ini menjadi tugas bersama-sama.

“Orang tua mengawasi di rumah, pendidikan melalui guru di sekolah begitu pula masyarakat ikut mengawasi lingkungannya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:

Ali bersama DPRD Kubu Raya juga mengapresiasi langkah konkret pemerintah daerah dalam memprioritaskan kebutuhan anak. Diantaranya, menempatkan ruang khusus untuk anak disetiap pelayanan publik.

“Kemudian komitmen antara kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat,” imbuhnya.

Di Hari Anak Nasional 2026 pelajar SMA menyampaikan 10 poin suara anak Kubu Raya diantaranya kondisi bangunan sekolah kurang layak diwilayah 3T, hilangnya waktu belajar akibat pernikahan dini, masih ada eksploitasi anak, kurangnya akses air bersih, terbatasnya sekolah luar biasa, serta lainnya.

Sebelumnya, angka kasus kekerasan anak telah terjadi penurunan kasus kekerasan anak di 2025 sebanyak 53 kasus dan 2024 sebanyak 75 kasus.

Dari 53 kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kubu Raya menyebut tidak semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak sedikit dari pihak-pihak yang berpekara menempuh jalannya sendiri, tanpa melibatkan pihak luar.

“Memang ada kendala-kendala yang berkenaan dengan pemahaman masyarakat itu sendiri,” jelas Ketua KPID Kubu Raya, Diah Savitri saat dihubungi BerkatnewsTV, Jumat (24/7/2026)

Adapun KPID Kubu Raya mencatat kekerasan terhadap anak jenis kasus kekerasan seksual sebanyak 37 kasus, fisik 3, hak asuh 1, eksploitasi 3, diskriminasi 1, ABH 14, terlantar 2, dan terakhir psikis 2 kasus.(dian)