loading=

UU Pembentukan 7 Daerah di Kalbar Akan Diperbaharui

UU Pembentukan 7 Daerah di Kalbar akan Diperbaharui
Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima kunker Panja Komisi II DPR RI tentang RUU Kabupaten/ Kota, Rabu (24/6/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Undang-undang pembentukan tujuh daerah di Kalbar akan diperbaharui yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Sintang.

Pembaharuan ini telah masuk dalam penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dari tiga provinsi di Indonesia oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang berlaku saat ini masih merujuk pada regulasi lama yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan administratif, geografis, maupun dinamika pemerintahan daerah setelah terjadinya berbagai pemekaran wilayah.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” katanya diwawancarai usai penyerapan aspirasi di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).

Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe, menyampaikan penataan ulang regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan daerah sangat krusial dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta ruang otonomi yang lebih kontekstual bagi pemerintah daerah.

“Saat ini mayoritas undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, masih menggunakan dasar hukum lama, yang dinilai sudah usang dan bersifat sentralistik. Reformasi regulasi melalui RUU Kabupaten/Kota ini ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan dinamika otonomi daerah saat ini,” terangnya.

“Kehadiran RUU Kabupaten/Kota ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas, melainkan fondasi hukum baru agar daerah memiliki kemandirian yang jelas. Melalui pembaruan komprehensif ini, tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah, hingga perlindungan hak masyarakat adat dapat diatur secara lebih presisi dan akurat,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Kalbar Ria Norsan, mengatakan dari keseluruhan RUU yang sedang dibahas terdapat 7 (tujuh) RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.

Baca Juga:

Karena itu, masukan dari pemerintah daerah menjadi penting untuk memperkaya substansi pembahasan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Selain itu, Norsan juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah yang terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan.

Untuk batas daerah antar kabupaten/kota, terdapat 35 segmen batas yang terdiri atas 25 segmen telah ditetapkan, 9 segmen masih dalam proses penyelesaian, dan 1 segmen dalam tahap fasilitasi.

Sementara itu, untuk batas antarprovinsi terdapat 8 segmen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, 1 segmen dalam proses, serta 1 segmen lainnya masih dalam fasilitasi pemerintah pusat.

“Kami juga melaporkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah memproses usulan pengembangan administrasi kewilayahan guna menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dekat, efektif, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Norsan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar secara khusus menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang hingga kini masih menjadi harapan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.

Usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat yang telah diajukan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tanggal 30 Oktober 2007.(tmB)