Jakarta, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung RI telah menahan tiga orang mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata Kelola program MBG sepanjang tahun 2025 – 2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadang Hindayana bersama dua orang mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan dan Sonny Sonjaya Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan kronologi kasus ini.
Bahwa sejak Januari 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp258 triliun yang bersumber dari APBN. Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh pihak yayasan mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di setiap sekolah.
Baca Juga:
- Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG
- Lagi, Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar Uang Korupsi Bauksit. Tersangka Belum Ditetapkan
“Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut merupakan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan pada verifikasi portal BGN dengan atensi dari tersangka,” ungkap Syarief saat konfrensi pers, Rabu (3/6/2026).
Bahkan Yayasan tersebut selain mendapat miliaran rupiah setiap harinya, juga terafiliasi dengan ketiga tersangka.
“Bahwa dalam perkara tersebut telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.(tmB)













