Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian dari Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penggerebekan pada Jumat (16/4/2026), polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,16 gram siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (21/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan DI. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan yang mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
Baca Juga:
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah DI terjun ke dunia gelap narkotika kini berujung pada ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.(tmB)













