loading=

Hakim Agung MA Dinyatakan Bersalah Terbitkan Putusan Bodong Tanah Dahlan Iskan

Hakim Agung MA Dinyatakan Bersalah Terbitkan Putusan Bodong Tanah Dahlan Iskan
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris saat menunjukan bukti-bukti baru di sidang gugatan PTUN Pontianak, Senin (2/3/2026) terkait kepemilikan tanah seluas 16.108 m2 di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya yang diklaim Dahlan Iskan. Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Yudisial (KY) menyatakan Hakim Agung Titi Nurmala Siagian bersalah lantaran telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang telah diputuskan pada tanggal 28 Februari 2007 atas tanah Dahlan Iskan di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya (saat ini).

Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Agung Titi Nurmala Siagian tersebut menjadi bukti baru yang dibawa penggugat Agus Husin melalui tim kuasa hukumnya saat di sidang PTUN Pontianak, Senin (2/3/2026).

“Bukti hari ini kami bawa dari Komisi Yudisial Nomor 0158/L/KY/VIII/2022 yang menunjukan ada sanggahan. Ini sudah jelas membuktikan adanya putusan bodong, putusan yang direkayasa, yang tidak pernah ada. Penggugat hanya dapat putusan comot-comot saja tidak utuh,” ungkap salah satu tim kuasa hukum penggugat M. Ali Makir usai persidangan, Senin (2/3/2026).

Diketahui Titi Nurmala Siagian saat itu selaku Ketua Majelis Hakim telah memutuskan Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.249 K/TUN/2003 tanggal 15 Maret 2004″. Sehingga kepemilikan tanah seluas 16.108 M2 tersebut dimenangkan oleh pihak Dahlan Iskan.

Semestinya putusan PK ini secara ketentuan hukum yang normatif, tidak dapat untuk memenangkan Dahlan Iskan. Karena ada hakim yang sama pada tingkat kasasi yang telah memenangkan Termohon, yaitu Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.

Kemudian melalui Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh tergugat (Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat) mengajukan keberatan atas Putusan PK yang sedemikian aneh dalam praktek hukum yang ada.

Baca Juga:

Atas keberatan ini, selanjutnya Panitera Mahkamah Agung mengirim surat kepada Ketua Pengadilan PTUN Pontianak dengan Nomor Surat MA/Panmud TUN/V/75/2009, tanggal 18 Mei 2009 prihal Perkara No. 28 PK/TUN/2005. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa terdapat kesalahan administrasi dalam perkara tersebut dan akan disidangkan kembali.

Artinya, sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang dipimpin oleh Titi Nurmala Siagian telah dicabut karena terdapat kesalahan.

Hingga pada akhirnya di tahun 2014 pihak ahli waris pun mendapat titik terang. Dimana PTUN Pontianak pada tanggal 8 Desember 2014 dengan putusan Nomor. W2-TUN 4/2463/HK.02/XII/2014 telah mengeluarkan Surat Keterangan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang diberikan kepada pihak Daeng Sabirin sebagai Ahli Waris Hj. Saleha Binti H.M. Tahir.

“Jadi putusan ini lah menjadi kunci dari perang yang selama ini terjadi. Di sini sudah jelas putusannya sudah inkrach tanah itu milik Daeng Sabirin,” tambah M Ali.

Berdasarkan hasil-hasil itulah, Komisi Yudisial menyatakan Titi Nurmala Siagian terbukti telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Panduan Penegakan KEPPH.

Kendati dinyatakan bersalah, namun dalam keputusan KY itu disebutkan Titi Nurmala Siagian tidak dapat dijatuhi sanksi karena sudah purna tugas alias pensiun.

Putusan itu ditetapkan melalui Sidang Pleno Komisi Yudisial RI pada Selasa (18/4/2023) di Jakarta yang ditandatangani Ketua KY Drs M Taufiq HZ, M.Hi serta dihadiri lima anggota lainnya.(rob)