Pontianak, BerkatnewsTV. Setiap tahun Kementerian Agama RI telah menetapkan zakat fitrah dan fidyah menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap daerah berbeda-beda berdasarkan harga beras maupun kondisi pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Adapun zakat fitrah dan fidyah di Kalbar telah ditetapkan oleh beberapa stakeholder terkait mulai dari Pemprov Kalbar, Kemenag Kalbar, Perum Bulog, Disperindag ESDM Kalbar, akademisi maupun Baznas Kalbar pada tanggal 23 Februari 2026.
Penetapan ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kemenag Kalbar Nomor 1 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kalimantan Barat Tahun 1447 H/2026 M tertanggal 24 Februari 2026.
Baca Juga:
- Zakat Fitrah Beras Ditetapkan 2,7 Kg per Orang
- Harga Beras Naik, Zakat Fitrah Mengalami Kenaikan. Ini Besaran yang Ditetapkan
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Kalbar Muhanjirin Yanis tersebut telah disepakati besaran zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 kg per jiwa. Dan apabila dibayar dalam bentuk uang dibagi menjadi enam klasifikasi antara lain:
- Beras Klasifikasi I : 2,7 Kg @ Rp 37.000 = Rp 99.900
- Beras Klasifikasi II : 2,7 Kg @ Rp 23.000 = Rp 62.100
- Beras Klasifikasi III : 2,7 Kg @ Rp 19.000 = Rp 51.300
- Beras Klasifikasi IV : 2,7 Kg @ Rp 15.000 = Rp 40.500
- Beras Klasifikasi V : 2,7 Kg @ Rp 14.500 = Rp 39.500
- Beras Klasifikasi VI : 2,7 Kg @ Rp 13.000 = Rp 35.100
“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi diatas dapat menyesuaikannya,” tulis surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran Kemenag Kalbar tersebut juga menetapkan besaran nilai fidyah yakni Rp 35.000 per jiwa per hari.
Untuk penyalurannya zakat fitrah ini, seluruh Panitia Zakat diimbau lebih mengutamakan penyaluran secara langung ke Mustahiq dan menhindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa.
Sementara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing.(tmB)













