loading=

PSDKP Pontianak Segel TUKS Ilegal PT TSR

PSDKP Pontianak Segel TUKS Ilegal PT TSR
Stasiun PSDKP Pontianak menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT. TSR di Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Foto: ist/berkatnewstv

Sukamara, BerkatnewsTV. Stasiun PSDKP Pontianak menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT. TSR di Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah ini diambil setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak menemukan indikasi kuat pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen KKPRL/PKKPRL yang sah. Sebagai tindak lanjut, tim Polsus PWP3K melakukan pemasangan garis pengawasan dan plang penghentian kegiatan di lokasi,” tegas Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto.

Penyegelan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) itu dipimpin langsung Bayu Bersama Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Pontianak dengan melakukan pemasangan garis Polsus PWP3K dan plang penghentian sementara kegiatan di lokasi dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pelaku usaha.

Baca Juga:

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT. TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” tambahnya.

Bayu sebutkan penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga komitmen menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

KKP melalui PSDKP terus memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menegakkan aturan di wilayah pesisir,” pungkasnya.(tmB)