loading=

Dua Remaja Jambret Ibu-ibu Untuk Beli Narkoba

Dua Remaja Jambret Ibu-ibu Untuk Beli Narkoba
Dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) nekat menjambret seorang ibu rumah tangga di kawasan Sungai Raya Dalam pada Minggu (8/2/2026). Uang hasil kejahatan itu digunakan keduanya untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex). Foto:ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) nekat menjambret seorang ibu rumah tangga di kawasan Sungai Raya Dalam pada Minggu (8/2/2026). Uang hasil kejahatan itu digunakan keduanya untuk membeli narkoba jenis ekstasi (inex).

Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban tengah melintas sambil membawa tas. Kedua pelaku yang saat itu berboncengan sepeda motor melihat kesempatan dan langsung melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. HZ mengakui sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MY berperan sebagai pengendara yang memepet korban menggunakan sepeda motor,” ujar Nunut, saat konfrensi pers pada Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pada Minggu (8/2/2026) Pukul 02.30 WIB itu dilakukan secara spontan. Saat itu, HZ dan MY baru pulang dari nongkrong. Di tengah perjalanan, mereka melihat seorang ibu membawa tas dan muncul niat untuk menjambret.

Baca Juga:

“HZ menyuruh MY memepet korban dengan kendaraan yang dikemudikannya. Setelah jarak cukup dekat, HZ langsung merampas tas korban dan keduanya melarikan diri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku uang hasil penjambretan digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting.

“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tegas Nunut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan pengakuan para pelaku.

Atas perbuatannya, HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, khususnya saat membawa barang berharga di tempat umum. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.(tmB)