Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau menyegel lahan PT Cipta Usaha Tani (CUT) yang ditanami sawit diatas lahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Penyegelan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib didampingi Dinas terkait di Desa Sei Muntik Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1/2026).
Kepada wartawan, Sekda Sanggau Aswin Khatib menyampaikan, lahan yang ditanami sawit oleh PT. CUT seluas 60 hektare.
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT. CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025,. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa surat peringatan maksimal tiga kali.
“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.
Baca Juga:
- Tim Mediasi Diturunkan Selesaikan Dugaan Penyerobotan Lahan
- Empat Tahun Kasus Pencurian TBS Tidak Ada Kepastian Hukum
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sanggau, Dadan Sumarna menjelaskan, untuk sanksi kepada perusahaan yang melanggar diberikan waktu mencabut sawit yang mereka tanam diatas lahan PIPPIB.
“Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 itu,” ungkapnya.
“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit diatas lahan PIPPIB dilkaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambungnya.
Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Kacuk Fitrianto menjelaskan, PT. CUT adalah perusahaan perkebunan yang telah lama memiliki izin.
“Tapi pada saat itu izinnya stagnan dan ditake over dengan owner yang baru. Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, lokasi yang kita lakukan penyegelan adalah lokasi yang diluar atau tidak disetujui untuk perkebunan,” ujarnya.
Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, jelasnya, menyebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Artinya, lokasi yang kita segel saat ini berada di luar izin yang diberikan pemerintah. Untuk itu, sesui pasal 107 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha perkebunan dengan luasan tertentu yang tidak memiliki izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 milyar,” pungkasnya. (pek)













