loading=

Pilkades PAW di Kubu Raya Diusulkan Menjadi Rolemodel Pilkades Reguler 2027

Pilkades PAW di Kubu Raya Diusulkan Menjadi Rolemodel Pilkades Reguler 2027
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga desa di Kubu Raya yang berlangsung pada Sabtu (26/7/2026) akan diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi rolemodel Pilkades Reguler di tahun 2027 mendatang. Foto: rob/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga desa di Kubu Raya akan diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi rolemodel Pilkades Reguler di tahun 2027 mendatang.

“Model Pilkades PAW yang sudah kita laksanakan ini akan kami laporkan ke Kemendagri agar sekiranya bisa menjadi rolemodel pilkades regular di tahun 2027,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah kepada berkatnewstv, Jumat (14/8/2026).

Sebab ia menilai pilkades PAW berjalan sesuai dengan harapan selain karena tidak menggunakan biaya besar dan juga minim politisasi yang kental. Dan minim konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kita coba minta diskresi atau kekhususan ke Kemendagri agar pilkades regular di Kubu Raya tahun 2027 yang akan diikuti 60-an desa bisa diberikan kesempatan dengan mekanisme musdesus,” harapnya.

Diketahui ada tiga desa di Kubu Raya yang menggelar Pilkades PAW serentak melalui ajang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Sabtu, (25/7/2026) lalu, yakni Desa Rasau Jaya Umum di Kecamatan Rasau Jaya, Desa Sungai Raya Dalam di Kecamatan Sui Raya dan Desa Sungai Ambangah di Kecamatan Sui Ambawang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga desa di Kubu Raya yang berlangsung pada Sabtu (26/7/2026)

Baca Juga:

Di Pilkades PAW ini, para pemilihnya hanya keterwakilan dari kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh adat maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak dan menghemat anggaran desa.

Mekanisme pemilihannya menggunakan dua cara yakni musyawarah mufakat atau pemungutan suara alias voting, tentunya berdasarkan kesepakatan dari peserta Musdesus.

Model ini sangat jauh berbanding terbalik dengan pilkades regular yang selama ini diterapkan. Sebab selain membutuhkan biaya hingga ratusan juta juga terkadang menimbulkan konflik sosial di masyarakat yang berkepanjangan. Dan partisipasi pemilihnya rata-rata diatas 80 persen.

“Kalau melihat hasilnya, ternyata antusias masyarakatnya cukup tinggi. Ini terlihat dari yang hadir ditas 80 persen dan calon yang terpilih mendapatkan suara rata-rata diatas 50 persen. Seperti calon Kades Sui Raya Dalam mendapat perolehan suara 51,63 persen, calon Kades Rasau Jaya Umum 58,7 persen dan calon Kades Sui Ambangah 80,4 persen,” ungkapnya.

Tentunya sambung Jakariansyah pihaknya juga telah membuat catatan-catatan penting sebagai bahan evaluasi yang perlu diperbaiki. Namun secara umum, berjalan lancer dan sukses.

“Kami berharap kades terpilih dapat bekerja dan menjalankan tugasnya berdasarkan aturan. Jaga integritas dan amanah masyarakat, selalu turun melihat permasalahan di masyarakatnya. Buat inovasi baru agar desanya bisa terus berkembang dan maju,” pesan Jakariansyah.(rob)