Description

Empat Tahun Kasus Pencurian TBS Tidak Ada Kepastian Hukum

Robertus menunjukan surat laporan atas pencurian sawit di lahannya. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus pencurian 26 Tandan Buah Segar atau TBS di Kecamatan Parindu sampai hari ini belum menemui titik terang.

Kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 dengan terlapor berinisial MP tersebut sudah dilakukan tiga kali gelar perkara baik ditingkat Polres Sanggau maupun Polda Kalbar.

Robertus menceritakan bahwa pencurian di atas tanah miliknya atas dasar sertifikat hak milik nomor 31 atas nama Sumardi Siman. Tanah tersebut dibeli olehnya dengan dokumen-dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya melaporkan terkait pencurian 26 TBS di tanah milik saya. Sertifikatnya ada dan jelas sebagaimana denah yang tertera di sertifikat itu. Sekarang berkembang menjadi penyerobotan tanah 0,6 hektar yang tertanam sekitar 80an pohon kelapa sawit milik saya,” katanya.

Ia telah melapor kasus ini ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman bahkan ke Presiden RI bahkan rencana akan ke Mabes Polri.

“Harapan saya hanya satu, kasus ini jelas kepastian hukumnya,” pungkas dia.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP M. Aminuddin menyampaikan kasus yang ditangani Polsek Parindu itu masih berjalan dan belum dihentikan.

“Namun ada permasalahan pelik dengan kepemilikan lahan mengingat ukuran dan luas lahan yang juga bermasalah,” terangnya.

Ia menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah menangani kasus ini mengingat ada permasalahan lain yang menyertai kasus pencurian yang dilaporkan.

Pelapor mengklaim tanah itu miliknya dengan bukti setifikat. Begitu juga dengan terlapor MP yang punya bukti sertifikat bahwa tanah tersebut masih miliknya.(dra)