Landak, BerkatnewsTV. Dengan memanfaatkan kelengahan pemilik, AS berhasil mencuri sepeda motor milik Johan warga Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang.
Saat itu, Senin (22/12) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, Johan hendak berangkat menoreh karet. Namun alangkah terkejutnya, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Ia pun langsung membangunkan istrinya memberitahukan kejadian itu.
Sempat dilakukan pencarian namun ditemukan. Ia pun langsung melaporkan ke Polres Landak. Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan itu.
Pada Selasa, (23/12) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Pelaku berinisial A.S kemudian dibawa ke Mapolres Landak.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada seorang warga berinisial D di Desa Sumsum, Kecamatan Mandor. Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penelusuran barang bukti.
Baca Juga:
- Pelaku Curanmor dan Tukang Parkir Gadaikan Pistol. Penerima Gadai Ikut Ditangkap
- Pelaku Curanmor tak Berkutik Ditangkap di Simpang Legend
Setibanya di kediaman D., petugas memberikan penjelasan bahwa sepeda motor yang diterimanya sebagai gadai merupakan hasil tindak pidana. Dengan sikap kooperatif, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mendorong sepeda motor yang terparkir, kemudian mengubah warna motor yang semula biru menjadi hitam dengan cara dicat, guna menghilangkan ciri khas kendaraan tersebut. Dari pengakuannya, hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, Selasa (30/12).
Ia tegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim juga berpesan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.(ebm)













