loading=

Kades Jangan Sembunyikan PADes, Wajib Masuk ke Kas Desa

Kades Jangan Sembunyikan PADes, Wajib Masuk ke Kas Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah, menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) wajib masuk terlebih dahulu ke dalam kas desa sebelum digunakan untuk kegiatan apa pun.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah, menegaskan setiap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) wajib masuk terlebih dahulu ke dalam kas desa sebelum digunakan untuk kegiatan apa pun.

Hal ini disampaikannya seiring pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut Jakariansyah, potensi pendapatan desa harus dikelola secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. Ia menyoroti kebiasaan sebagian desa yang langsung memanfaatkan dana dari pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.

“Yang menjadi kebiasaan ini, misalnya ada dana dari pihak ketiga langsung dimanfaatkan — ya tidak bolehlah,” tegas Jakariansyah di Sungai Raya, Rabu (5/11).

“Semestinya dana tersebut masuk dulu ke PADes, baru direncanakan dan dieksekusi. Itu pun harus melalui kesepakatan peruntukannya dan disesuaikan dengan hasil penggunaannya,” tambahnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan, seluruh kepala desa di Kubu Raya diingatkan agar taat terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Penggunaan dana tanpa melalui mekanisme kas desa, menurutnya, berpotensi menyalahi aturan dan ada konsekuensinya.

Dijelaskan bahwa banyak desa di Kubu Raya sebenarnya memiliki potensi besar menghasilkan PADes, baik dari pengelolaan aset desa, kerja sama pihak ketiga, maupun pengembangan ekonomi lokal.

Namun, ia mengingatkan agar semua potensi tersebut dikelola melalui mekanisme yang sah.

“Banyak desa di Kubu Raya berpotensi besar menghasilkan pendapatan asli desa. Tetapi semua itu harus masuk dulu ke PADes dan diatur sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

DPMD Kubu Raya, lanjut Jakariansyah, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan keuangan desa. (dian)