loading=

Polisi Segel Lahan Karhutla di Lintang Batang

Polisi Segel Lahan Karhutla di Lintang Batang
Tim Satgas Gakkum)Polres Kubu Raya memasang police line di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim Satgas Gakkum Polres Kubu Raya menyegel lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.

Garis polisi (police line) dipasang setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan area dan menjaga kondisi lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.

Selain police line, petugas memasang banner peringatan di sekitar lahan. Polisi meminta agar lokasi tersebut tetap steril dan tidak digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses penyelidikan.

“Pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (1/9/2026).

Ade mengatakan, sterilisasi lokasi berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pemilik lahan. Mereka diminta tidak melakukan aktivitas di area tersebut selama proses penyelidikan masih berlangsung.

“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi hingga kini belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Menurut Ade, penyelidikan masih berjalan. Polisi masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi untuk melengkapi informasi mengenai peristiwa kebakaran di lokasi tersebut.

“Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,” katanya.

Dalam proses penyelidikan selanjutnya, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan luas lahan yang terbakar.

“Pengukuran tersebut diperlukan untuk memastikan luasan area terdampak kebakaran secara akurat sekaligus melengkapi data dalam proses penyelidikan<” ujarnya.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi. Kesimpulan mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai.(tmB)