Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Rusman Ali telah mengeluarkan Surat Edaran larangan kegiatan di malam tahun baru.
Surat Edaran Nomor 800/SE/1671/2018 tertanggal 27 Desember itu menegaskan empat point penting menghadapi malam perayaan Tahun Baru 31 Desember.
“Pertama, kepada pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan untuk tidak membuat acara atau kegiatan penyambutan pergantian malam tahun baru yang sifatnya hura-hura dan mubazir,” jelas Kabag Humas dan Protokol Pemda Kubu Raya, Elfiana Wardani
Kemudian, masyarakat tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan, membunyikan bunyi-bunyian yang menimbulkan kebisingan. Serta tidak melakukan konvoi atau pawai di jalan umum guna mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta kenakalan remaja.
“Point ketig, kepala SKPD, camat, kepala desa, alim ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, untuk mengingatkan para anak-anak muda, para remaja, dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif dan tidak bermanfaat seperti disebutkan diatas,” tambah Ana.
Serta point keempat, bagi kaum Muslim dan Muslimah untuk mengisi kegiatan salat magrib dan isya berjamaah, yasinan, dzikir, Istighosah di masjid-masjid maupun mushala,” tuturnya.(rob)













